Desa Dames Damai
Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur
Sejarah Kabupaten Lombok Timur
Pada masa penjajahan Belanda, Pulau Lombok dan Bali dijadikan satu wilayah kekuasaan pemerintahan dengan status Keresidenan dengan ibukota Singaraja berdasarkan Staatblad Nomor 123 Tahun 1882, kemudian berdasarkan Staatblad Nomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok ditetapkan sebagai daerah yang diperintah langsung oleh Hindia Belanda. Staatblad ini kemudian disempurnakan dengan Staatblad Nomor 185 Tahun 1895 dimana Lombok diberikan status “Afdeeling” dengan ibukota Ampenan. Dalam afdeeling ini Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan Haji) dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram, masing-masing Onder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).
Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur dibagi menjadi 7 (tujuh) wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan Belanda tahun 1897 dibawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih maka pada tanggal 11 Maret 1898 ibukota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke Selong.
Selanjutnya dengan Staatblad Nomor 248 Tahun 1898 diadakan perubahan kembali terhadap Afdeeling Lombok yang semula 2 (dua) menjadi 3 (tiga) Onder Afdeeling yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur terdiri dari 4 (empat) kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya. Dalam perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 (lima) distrik yaitu:
- Rarang Barat dengan ibukota Sikur dipimpin oleh H. Kamaluddin
- Rarang Timur dengan ibukota Selong dipimpin oleh Lalu Mesir
- Masbagik dengan ibukota Masbagik dipimpin oleh H. Mustafa
- Sakra dengan ibukota Sakra dipimpin oleh Mamiq Mustiarep
- Pringgabaya dengan ibukota Pringgabaya dipimpin oleh Lalu Moersaid.
Masing-masing kedistrikan membawahi beberapa desa. Desa dibantu oleh Kliang (Kepala Dusun), Juruarah dan Aparat Keamanan Desa. Perangkat desa atau pamong desa terdiri dari Kepala Desa, Jaksa (Juru Tulis/Sekdes), Lang-lang (aparat keamanan desa), Kliang (Kepala Dusun) dan Pekemit (Pesuruh Desa). Dalam bidang pertanian dan pengairan diurus oleh Pekasih, urusan pajak tanah dan pengukurannya diserahkan kepada Sedahan dan masalah-masalah keagamaan diurus oleh Penghulu dan Merbot.
Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1950, Pulau Lombok dan Sumbawa masuk Provinsi Sunda Kecil (Negara Indonesia Timur). Provinsi Sunda Kecil meliputi bekas wilayah Keresidenan Bali, Lombok serta Keresidenan Timur dan daerah kepulauannya dengan ibukota Singaraja, Gubernur Pertama adalah Mr. I. Gusti Ketut Puja.
Baca Selengkapnya...Sejarah Kabupaten Lombok Timur
Sumber: Portal Resmi Kabupaten Lombok Timur



RIYAN SAPUTRA
19 Maret 2026 23:40:35
cek kk...