Desa Dames Damai
Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur
Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Jenis dan Syarat Penerbitan KIA
Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 - 5 Tahun
Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 - 17 tahun kurang satu hari.
Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
– fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali
Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:
– Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli
– KK asli orang tua/wali
– KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Sumber Informasi : https://dukcapil.lomboktimurkab.go.id/statis-24-kartu-identitas-anak-kia.html



RIYAN SAPUTRA
19 Maret 2026 23:40:35
cek kk...